Prinsip-prinsip John
Locke
John
locke lahir di Wrington Inggris pada 1632, ayahnya seorang pengacara sederhana.
Masa kecilnya di inggris , sebagaimana halnya yang dialami Hobbes adalah masa
tragis dan ironis karena pada abad XVII Inggris dilanda perang saudara dan
perang agama terutama kaum protestan dan katolisisme. Serangkaian tragedi padxa
masa kecil Locke membuatnya terguncang, sebab bagaimanapun ia merasakan secara
langsung akibat yang ditimbulkan dari peristiwa-peristiwa masa kecilnya. Namun
demikian, tragedi itu membuatnya sadar akan betapa pentingnya memahami dan
memberi ruang etrhadap kebebasan, demokrasi, serta toleransi agama.
Masa
mudanya ia habiskan dengan belajar pada guru yang berhaluan politik royalis
yang notabene musuh kaum puritan. Sesudah dieksekusinya raja charles oleh kaum
puritan sehingga membangkitkan simpati dari kaum royalis. Meskipun akhirnya
locke mampu bersosialisasi dengan kaum puritan sehingga ia dapat memetik dari
dua hal berbeda. Saat usianya 20 tahun, Locke masuk Universitas Oxford, dari
situlah ia mengenal Edward Baghshawe dan Cooper atau yang kemudian menjadi Earl
Shaftesbury dengan pandangannya mengenai kebebasan individu dan toleransi agama
yang pada gilirannya cukup mempengaruhi Locke. Shaftesbury mulai mengenalkan
Locke pada studi Ekonomi dengan melibatkannya pada pemerintahan sehingga
membuat Locke semakin bertambah pengalamannya. Namun, shafestbury dan Locke
dianggap terlibat pemberontakan menumbangkan kekuasaan raja Inggris. Tuduhan itu
membuat keduanya harus mengungsi ke Belanda. pemikiran serta gagasan Locke
semakin berkembang dengan lahirnya karya seperti Two Treaties of Government , A
Letter on Toleration dan Some
Thoughts Concerning Education .
Wacana
yang berkembang diinggris saat sebelum Locke membuat karyanya ialah membuminya
wacana mengenai doktrin Monarki Absolut. Hal itu tidak lain disebabkan oleh
latarbelakang konflik sosial di Ingris sehingga sistem monarki absolut dianggap
sebagai jalan keluar untuk menyatukan kelompok-kelompok yang satu sama lain
bertikai. Monarki absolut berpijak pada falsafah bahwa raja bertanggungjawab
secara langsung kepada ilahi, karena Raja bukanlah mandat dari rakyat melainkan
sebaliknya. Jadi konsep ini dianggap relativ benar jika tujuannya sekedar untuk
memulihkan kondisi di Inggris pasca pertikaian. Namun apabila ditarik
simpul-simpul kebutuhan masyarakat saat itu rasanya monarki absolut dianggap
tidak relevan apabila diterapkan semata-mata karena kekuasaan. Itu sebabnya
Locke termasuk orang yang menentang sistem tersebut karena kontradiktif dengan
kebebasan Individu dan seterusnya.
Para
teoritisi pembela doktrin monarki absolut berpandangan bahwa bentuk
pemerintahan seperti itu paling sesuai dengan kodrat dan hukum alam. Locke
menegaskan kritiknya bahwa monarki absolut yang dianggap bertentangan dengan
konsep Civil Society (masyarakat
madani) sehingga mendorongnya bertentangan dengan sir robert filmer sang
pembela gigh absolutisme di eropa lewat karyanya Patriarcha. Dalam karyanya itu filmer membenarkan hak-hak ilahiah
seorang raja yang mendapat kedudukannya secara turun temurun dan bukan sama
sekali atas keinginan atau perjanjian dengan rakyat sebagaimana yang
dikemukakan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau (kontrak sosial). Filmer
mengaanggap bahwa kebebasan ialah sumber bencana, ia mencontohkan tentang kejatuhan
adam disebabkan oleh kehendaknya untuk bebas berbuat sesukanya.
Locke
mengkritisi filmer dengan mengatakan bahwa filmer telah salah faham
menyetarakan tiran dengan posisi seorang pangeran sejati. Menurut locke, filmer
salah tafsir karena teks agama tidak pernah menghendaki eksistensi tiran karena
menjauhkannya dari kontrol sosial. Kekuasaan, menurut locke ialah hasil dari
perjanjian antara masyarakat dengan penguasa negara. Monarki absolut menurut
locke ialah antitesis dari kebebasan karena kekuasaan monarki absolut
memposisikan seorang manusia dibawah kekuasaan manusia lainnya. Monarki absolut
bertentangan dengan hukum alam, hilangnya kebebasan berarti secara kodrati akan
menghancurkan eksistensi seluruh manusia.
State
Of Nature dan Supreme Power
Locke mengemukakan konsep menganai asal mula
pemerintahan yang didasarkan pada keadaan alamiah. Keadaan alamiah disisni
merujuk pada keadaan dimana manusia hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling
melindungi, kebebasan individu, dan tegaknya hukum bagi semua tanpa terkecuali.
Ada perbedaan pandangan mengenai konsep keadaan alamiah Hobbes dan Locke,
disatu sisi Locke mengemukakan bahwa keadaan alamiah ialah suatu keadaan dimana
manusia pada dasarnya baik dan menginginkan kedamaian bukan sebaliknya yang
dikemukakan hobbes sebagai keadaan dimana manusia terobsesi untuk saling
menguasai dan memerangi ini lebih mirip ilustrasi kehidupan masa primitif.
Namu
keadaan alamiah itu akan berubah saat manusia mulai menemukan sistem moneter
dengan ditemukannya uang sehingga melahirkan hak-hak kepemilikan. Sebelum
ditemukannya uang, perbedaan kekayaan manusia tidak begitu mencolok, namun
dengan adanya uang manusia bisa mengumpulkan kekayaan tersebut dengan menabung
atau menyimpannya. Uang membuat manusia mampu berproduksi material diluar
kebutuhannya karena dapat disimpan berkat ditemukannya alat penentu harga
barang yakni uang. Semakin banyak manusia berproduksi barang kebutuhan hidupnya
maka semakin besar akumulasi kapitalnya. Perlu dikemukakan disini, tidak semua
manusia rajin dan tekun, sehingga akumulasi kapital pada dasarnya mebedakan
anatara manusia yang rajin dan yang tidak untuk selanjutnya melahirkan individu
yang lebih kaya dari individu lainnya. Dari situlah kesenjangan sosial ekonomi
tercipta.
Dalam
keadaan perang, tentunya hal ini sangat berbahaya karena bisa saja perbedaan
kaya dan miskin akan bias karena bebrapa faktor. Disinilah dibutuhkan
kepemimpinan negara yang melindungi kebebasan individu dan melindungi
hak-haknya. Locke menganggap, harta kekayaan merupakan ekspresi dari ketekunan
seseorang yang tergolong hak untuk dilindungi. Aktivitas mengumpulkan kekayaan
tersebut dipandang sebagai kompetisi dalam hal kebajikan ekonomi sehingga akan
ada perbedaan anatar orang-orang rajin dan malas. Dalam konsepnya, Locke
menekankan pentingnya peran negara dalan melindungi hak kepemilikan individual
karena merupakan hak alamiah. Namun penekanan tersebut tidak terbatas pada
konteks kepemilikan individu semata, namun juga hak keyakinan beragama, hak
hidup dan lain sebagainya.
Tuhan
menganugerahkan alam serta isinya untuk kebutuhan seluruh manusia tanpa
terkecuali. Sebagian manusia ada yang kretif dan bekerja keras mengolah alam
anugerah tuhan tersebut misalnya dengan mengolah lahan yang membuatnya subur
sehingga dimiliki individu yang mengolahnya. Dari sisnilah juga lahirnya
hak-hak kepemilikan tanah. Semakin terakumulasi kepemilikan itu maka akan
melahirkan rasa khawatir terhadapnya, sehingga diperlukan perlindungan atas hak
kepemilikan dan mendorong untuk menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada suatu
kekuasaan yang disebut locke sebagai supreme
power (kekuasaan negara). Jadi menurut locke, dibentuknya negara ialah
hasil dari kesepakatan untuk saling menjaga hak kepemilikan, hak kebebasan
beragama dan keberlangsungan hidup.
Kesimpulan
Dari
uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Locke pada dasarnya
membenarkan tindakan atau motif individu yang memiliki kreatifitas dalam hal
ekonomi misalnya. Selanjutnya Locke juga meletakan dasar pentingnya melindungi
kebebasan masyarakat dari intervensi negara terutama dalam memegang keyakinan
agamnya masing-masing. Serta dengan menegakan hukum sebagai alat negara untuk
menciptakan stabilitas suatu negara. Dari kesemuanya itu dapat disimpulkan
bahwa locke secara eksplisit dalam karya-karyanya mendukung terciptanya suatu
negara yang melindungi hak-hak setiap individu dalam masyaraktnya. Meski dalam
konsepsi menganai struktur pemerintahan yang seimbang locke belum menemukan
konsep yang benar-benar ideal. Namun mengilhami Monteqiue untuk menciptakan
konsep ideal tatanegara melalui trias politica. Sekali lagi, negara lahir
berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang secara umum sudah dijelaskan diatas.
Locke merupakan tokoh yang memiliki pandangan luas mengenai konsep negara
modern yang mengilhami banyak pemikir sesudahnya.
No comments:
Post a Comment