Wednesday, 23 September 2015

Review John Locke dalam “WESTERN POLITICAL THEORY”

oleh : hasan sadeli


Prinsip-prinsip John Locke

John locke lahir di Wrington Inggris pada 1632, ayahnya seorang pengacara sederhana. Masa kecilnya di inggris , sebagaimana halnya yang dialami Hobbes adalah masa tragis dan ironis karena pada abad XVII Inggris dilanda perang saudara dan perang agama terutama kaum protestan dan katolisisme. Serangkaian tragedi padxa masa kecil Locke membuatnya terguncang, sebab bagaimanapun ia merasakan secara langsung akibat yang ditimbulkan dari peristiwa-peristiwa masa kecilnya. Namun demikian, tragedi itu membuatnya sadar akan betapa pentingnya memahami dan memberi ruang etrhadap kebebasan, demokrasi, serta toleransi agama.

Masa mudanya ia habiskan dengan belajar pada guru yang berhaluan politik royalis yang notabene musuh kaum puritan. Sesudah dieksekusinya raja charles oleh kaum puritan sehingga membangkitkan simpati dari kaum royalis. Meskipun akhirnya locke mampu bersosialisasi dengan kaum puritan sehingga ia dapat memetik dari dua hal berbeda. Saat usianya 20 tahun, Locke masuk Universitas Oxford, dari situlah ia mengenal Edward Baghshawe dan Cooper atau yang kemudian menjadi Earl Shaftesbury dengan pandangannya mengenai kebebasan individu dan toleransi agama yang pada gilirannya cukup mempengaruhi Locke. Shaftesbury mulai mengenalkan Locke pada studi Ekonomi dengan melibatkannya pada pemerintahan sehingga membuat Locke semakin bertambah pengalamannya. Namun, shafestbury dan Locke dianggap terlibat pemberontakan menumbangkan kekuasaan raja Inggris. Tuduhan itu membuat keduanya harus mengungsi ke Belanda. pemikiran serta gagasan Locke semakin berkembang dengan lahirnya karya seperti Two Treaties of Government , A Letter on Toleration dan Some Thoughts Concerning Education .

Wacana yang berkembang diinggris saat sebelum Locke membuat karyanya ialah membuminya wacana mengenai doktrin Monarki Absolut. Hal itu tidak lain disebabkan oleh latarbelakang konflik sosial di Ingris sehingga sistem monarki absolut dianggap sebagai jalan keluar untuk menyatukan kelompok-kelompok yang satu sama lain bertikai. Monarki absolut berpijak pada falsafah bahwa raja bertanggungjawab secara langsung kepada ilahi, karena Raja bukanlah mandat dari rakyat melainkan sebaliknya. Jadi konsep ini dianggap relativ benar jika tujuannya sekedar untuk memulihkan kondisi di Inggris pasca pertikaian. Namun apabila ditarik simpul-simpul kebutuhan masyarakat saat itu rasanya monarki absolut dianggap tidak relevan apabila diterapkan semata-mata karena kekuasaan. Itu sebabnya Locke termasuk orang yang menentang sistem tersebut karena kontradiktif dengan kebebasan Individu dan seterusnya.

Para teoritisi pembela doktrin monarki absolut berpandangan bahwa bentuk pemerintahan seperti itu paling sesuai dengan kodrat dan hukum alam. Locke menegaskan kritiknya bahwa monarki absolut yang dianggap bertentangan dengan konsep Civil Society (masyarakat madani) sehingga mendorongnya bertentangan dengan sir robert filmer sang pembela gigh absolutisme di eropa lewat karyanya Patriarcha. Dalam karyanya itu filmer membenarkan hak-hak ilahiah seorang raja yang mendapat kedudukannya secara turun temurun dan bukan sama sekali atas keinginan atau perjanjian dengan rakyat sebagaimana yang dikemukakan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau (kontrak sosial). Filmer mengaanggap bahwa kebebasan ialah sumber bencana, ia mencontohkan tentang kejatuhan adam disebabkan oleh kehendaknya untuk bebas berbuat sesukanya.

Locke mengkritisi filmer dengan mengatakan bahwa filmer telah salah faham menyetarakan tiran dengan posisi seorang pangeran sejati. Menurut locke, filmer salah tafsir karena teks agama tidak pernah menghendaki eksistensi tiran karena menjauhkannya dari kontrol sosial. Kekuasaan, menurut locke ialah hasil dari perjanjian antara masyarakat dengan penguasa negara. Monarki absolut menurut locke ialah antitesis dari kebebasan karena kekuasaan monarki absolut memposisikan seorang manusia dibawah kekuasaan manusia lainnya. Monarki absolut bertentangan dengan hukum alam, hilangnya kebebasan berarti secara kodrati akan menghancurkan eksistensi seluruh manusia.

State Of Nature dan Supreme Power

 Locke mengemukakan konsep menganai asal mula pemerintahan yang didasarkan pada keadaan alamiah. Keadaan alamiah disisni merujuk pada keadaan dimana manusia hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi, kebebasan individu, dan tegaknya hukum bagi semua tanpa terkecuali. Ada perbedaan pandangan mengenai konsep keadaan alamiah Hobbes dan Locke, disatu sisi Locke mengemukakan bahwa keadaan alamiah ialah suatu keadaan dimana manusia pada dasarnya baik dan menginginkan kedamaian bukan sebaliknya yang dikemukakan hobbes sebagai keadaan dimana manusia terobsesi untuk saling menguasai dan memerangi ini lebih mirip ilustrasi kehidupan masa primitif.

Namu keadaan alamiah itu akan berubah saat manusia mulai menemukan sistem moneter dengan ditemukannya uang sehingga melahirkan hak-hak kepemilikan. Sebelum ditemukannya uang, perbedaan kekayaan manusia tidak begitu mencolok, namun dengan adanya uang manusia bisa mengumpulkan kekayaan tersebut dengan menabung atau menyimpannya. Uang membuat manusia mampu berproduksi material diluar kebutuhannya karena dapat disimpan berkat ditemukannya alat penentu harga barang yakni uang. Semakin banyak manusia berproduksi barang kebutuhan hidupnya maka semakin besar akumulasi kapitalnya. Perlu dikemukakan disini, tidak semua manusia rajin dan tekun, sehingga akumulasi kapital pada dasarnya mebedakan anatara manusia yang rajin dan yang tidak untuk selanjutnya melahirkan individu yang lebih kaya dari individu lainnya. Dari situlah kesenjangan sosial ekonomi tercipta.

Dalam keadaan perang, tentunya hal ini sangat berbahaya karena bisa saja perbedaan kaya dan miskin akan bias karena bebrapa faktor. Disinilah dibutuhkan kepemimpinan negara yang melindungi kebebasan individu dan melindungi hak-haknya. Locke menganggap, harta kekayaan merupakan ekspresi dari ketekunan seseorang yang tergolong hak untuk dilindungi. Aktivitas mengumpulkan kekayaan tersebut dipandang sebagai kompetisi dalam hal kebajikan ekonomi sehingga akan ada perbedaan anatar orang-orang rajin dan malas. Dalam konsepnya, Locke menekankan pentingnya peran negara dalan melindungi hak kepemilikan individual karena merupakan hak alamiah. Namun penekanan tersebut tidak terbatas pada konteks kepemilikan individu semata, namun juga hak keyakinan beragama, hak hidup dan lain sebagainya.

Tuhan menganugerahkan alam serta isinya untuk kebutuhan seluruh manusia tanpa terkecuali. Sebagian manusia ada yang kretif dan bekerja keras mengolah alam anugerah tuhan tersebut misalnya dengan mengolah lahan yang membuatnya subur sehingga dimiliki individu yang mengolahnya. Dari sisnilah juga lahirnya hak-hak kepemilikan tanah. Semakin terakumulasi kepemilikan itu maka akan melahirkan rasa khawatir terhadapnya, sehingga diperlukan perlindungan atas hak kepemilikan dan mendorong untuk menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada suatu kekuasaan yang disebut locke sebagai supreme power (kekuasaan negara). Jadi menurut locke, dibentuknya negara ialah hasil dari kesepakatan untuk saling menjaga hak kepemilikan, hak kebebasan beragama dan keberlangsungan hidup. 

Kesimpulan


Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Locke pada dasarnya membenarkan tindakan atau motif individu yang memiliki kreatifitas dalam hal ekonomi misalnya. Selanjutnya Locke juga meletakan dasar pentingnya melindungi kebebasan masyarakat dari intervensi negara terutama dalam memegang keyakinan agamnya masing-masing. Serta dengan menegakan hukum sebagai alat negara untuk menciptakan stabilitas suatu negara. Dari kesemuanya itu dapat disimpulkan bahwa locke secara eksplisit dalam karya-karyanya mendukung terciptanya suatu negara yang melindungi hak-hak setiap individu dalam masyaraktnya. Meski dalam konsepsi menganai struktur pemerintahan yang seimbang locke belum menemukan konsep yang benar-benar ideal. Namun mengilhami Monteqiue untuk menciptakan konsep ideal tatanegara melalui trias politica. Sekali lagi, negara lahir berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang secara umum sudah dijelaskan diatas. Locke merupakan tokoh yang memiliki pandangan luas mengenai konsep negara modern yang mengilhami banyak pemikir sesudahnya. 

No comments:

Post a Comment